Direktur PT KAYA dan PT ACR Dituntut 9 Tahun Penjara, dalam perkara Korupsi senilai Rp. 39,5 M



Medan. Lensabidik. Com

Sidang Perkara Korupsi Senilai Rp 39,5 M disalah satu Bank Plat Merah di Medan, dengan terdakwa Direktur PT. KAYA, Chanakya Suman kembali disidangkan  beragenda tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ismayanda SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan Tim Penasehat Hukum serta dihadiri terdakwa secara virtual.

Dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Chanakya Suman yang merupakan Direktur PT. KAYA dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara denda Rp, 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum Membayar  uang Pengganti 14,7 Miliyar apabila tidak bisa membayar dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat ( 18/11/2022 ).

Penuntut Umum juga menyebutkan terdakwa Chanakya Suman (Direktur PT. KAYA terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer dan pasal 5 UU TPPU. 

Diruang sidang yang sama dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang sama terdakwa Mujianto Direktur PT. ACR juga dituntut pidana melanggar lPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer. JPU juga menambahkan pasal 5 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Sehingga Terdakwa Mujianto Dituntut 9 tahun penjara denda Rp,  1 M Subsider 1 tahun, Selain itu terdakwa Mujianto dihukum menbayar Uang Pengganti  Rp,  13,4 Miliyar. Apabila  harta terdakwa yang disita tidak mencukupi maka uang pengganti diganti dengan  penjara 4 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut tim Penasehat Hukum terdakwa Mujianto akan melakukan pembelaan terhadap Klain nya pada persidangan berikutnya. ( red/01).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama