Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) meminta kepada pihak Pemko gunung Sitoli dan DLH sumut tindak pengusaha CV.Utama Yang Tidak Mengantongi Izin AMP Di wilayah kepulauan Nias



 
Gunungsitoli,LensaBidik.com
Informasi yang beredar bahwa  Asphalt Mixing Plant (AMP)  CV.Utama yang terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan tidak mengantongi Izin,  ini didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi  dan tanpa mengantongi Izin  baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan hidup  Provinsi Sumatera Utara.
Rekan-rekan  mediapun mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV Utama inisial SR membenarkan bahwa,  terkait AMP  milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota,  SR juga menambahkan bahwa, pihak CV Utama rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya. Sabtu (26/11/2022).
Di duga AMP  CV.Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan  lokasi tersebut lahan basah atau daerah pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP   milik CV.Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga  Perusahaan telah meraut keuntungan tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut.
Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek menganggkut material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini menganggu masyarakat sedang beristrirahat.

Pelaksana tugas DPW sumut Lembaga komando Pemberantasan Korupsi  bung Sabarudin daeli. SE. SH. MH  angkat bicara terkait dengan AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) ini untuk segera di tutup.
Kemudian ia menambahkan  Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (illegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias agar menindak lanjuti masalah tersebut yang membuat kerusakan lingkungan hidup di gunung Sitoli, dan juga kita meminta Kapoldasu dan DLH sumut untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (illegal) dan diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap bung udin yang juga sekwil sumut PERADAN (PERKUMPULAN ADVOKAT/PENGACARA NUSANTARA) kepada media.

Selanjutnya beliau segera menyurati DLH sumut, Gubernur sumut serta Kapoldasu agar kiranya permasalah tersebut segera di tindak lanjuti, agar kepulauan Nias dan para pengusaha jangan mengambil keuntungan semata, namun tidak menghiraukan kerusakan lingkungan hidup, yang berakibat fatal untuk lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya, apa lagi belum mempunyai izin dari pemerintah ,ini jelas merugikan pendapatan daerah ujar bung udin(red/01) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama