Pemkab Nias Raih Penghargaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN


 

Jakarta, lensaBidik. Com
Pemerintah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara menerima penghargaan dari Komisi  Aparatur Sipil Negara (KASN) atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan  hasil penilaian  kategori “Baik” melalui kegiatan Anugrah Meritokrasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. No. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, Kamis (08/12/2022).

Apresiasi dan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dengan didampingi oleh Wakil Ketua KASN kepada Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam bentuk Piagam Penghargaan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada kesempatan ini juga menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam Penilaian Sistem Merit. Hal ini merupakan bentuk komitmen KASN demi memastikan kualitas penilaian yang sudah sesuai dengan standar yang diakui internasional.  

Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA berpesan agar upaya baik yang telah dilakukan dapat bersama-sama ditingkatkan demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia serta berharap agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah.

Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si yang dalam hal ini mewakili seluruh Kabupaten/Kota yang bernilai "Baik"  menyampaikan bahwa sungguh sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Nias, atas penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi yang kami terima hari ini. Penghargaan ini merupakan yang pertama sekali dalam sejarah Kabupaten Nias, dimana Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan penilaian terhadap capaian implementasi Sistem Merit di Kabupaten Nias Tahun 2022 dengan Kategori Baik, yang sebelumnya kami masih berpredikat Buruk, ungkapnya. 

Pencapaian ini tidak terlepas dari perhatian dan dukungan dari Komisi ASN yang telah menjadikan Kabupaten Nias sebagai Lokus Laboratorium Sistem Merit Rintisan Tahun 2022, yang dicanangkan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Dalam waktu kurang lebih 4 bulan, dengan berbagai keterbatasan sebagai Daerah 3T, Pemerintah Kabupaten Nias berupaya meningkatkan implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, dan akhirnya berhasil mendapatkan penilaian dengan Kategori Baik”, terang Bupati Nias.

“Penghargaan yang kami terima hari ini, akan menjadi energi positif bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk terus meningkatkan capaian implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kabupaten Nias, dan kami berharap pada tahun-tahun berikutnya akan mencapai level dengan Kategori "Sangat Baik”, tambah Bupati Nias.

Selanjutnya, “Sebagaimana amanah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, maka tentu saja hal tersebut membutuhkan komitmen kuat dari para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sekalipun para PPK terlahir dari Proses Politik, namun seorang PPK harus berani mengesampingkan ego politiknya, karena implementasi Sistem Merit harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi”, jelas Bupati Nias.

Jika seorang PPK berkomitmen meminimanilisir pertimbangan-pertimbangan politik dalam Manajemen ASN, maka yakinlah bahwa ASN akan bekerja secara profesional dan prestasi demi prestasi akan dapat diraih oleh ASN tanpa beban. Sehingga pada akhirnya, hasil kerja ASN yang profesional dan berprestasi justru akan menjadi kampanye yang tidak terbantahkan, dan rakyat yang merasakan dampaknya akan memberikan penilaian positif terhadap kinerja PPK itu sendiri, tegas Bupati Nias

Mengakhiri testimoninya Bupati Nias mengajak seluruh PPK di seluruh Indonesia, khususnya pada level kabupaten/kota, untuk tidak ragu mengimplementasikan sistem merit dalam Manajemen ASN. Penerapan Sistem Merit telah memudahkan para PPK dalam mengeksekusi proses kepegawaian, termasuk proses mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi aparatur, karena semuanya didasarkan pada penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama