Disinyalir Menjadi Korban Permainan Mafia Tanah, Akhirnya Lapor Menteri ATR/BPN.



 Labuhan Deli, LensaNidik. Com
 Kasus penyerobotan tanah tanah di dusun II desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli kembali memasuki babak baru (9/01/23) Seperti diketahui pencaplokan tanah yang dialami Merawati yang sebelumnya sudah dilaporkan ke berbagai pihak, diantaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara hingga Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

 Menyusul yang baru dilaporkan ke Menteri ATR/Kepala BPN, Kapolri dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Dibuktikan hari ini Senin (9/1) Merawati melalu kuasa hukumnya Andi Ardianto SH membuat laporan seperti hal yang diatas. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.600 M2 di dusun II desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli. 

Salah satu Dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan selanjutnya keluar lagi surat Gubernur Sumatera Utara dimasa Raja Inal Siregar yang melarang PTPN II (setelah dilebur) mendirikan bangunan apapun diatas tanah tersebut. Kemudian berdasarkan keterangan inilah Merawati mengurus surat keterangan dari camat Labuhan Deli.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Merawati seorang oknum pensiunan PTP II berinisial R yang masih menempati rumah dinas karyawan yang bersebelahan dengan tanah Merawati membuat surat pengakuan penguasaan fisik atas tanah seluas 1.888 M2, padahal sesuai fakta tanah yang dikuasai R tersebut hanya 900 M2. Yang anehnya oknum sekretaris desa berinisial K yang jelas mengetahui persoalan tanah Merawati justru menyetujui pengakuan penguasaan fisik yang diajukan R yakni 1.888 M2. Lebih aneh lagi surat tanpa nomor registrasi itu ditanda tangani oleh oknum camat berinisial ESS. 

Menurut Merawati mantan kepala desa Helvetia Labuhan Deli 2016-2022 Agus Sailin pernah menolak menanda tangani surat pengakuan yang dibuat R menjelang berakhirnya tugas Agus Sailin sebagai kades Helvetia. Menurut keterangannya pernah oknum sekdes Helvetia K datang ke rumahnya untuk meminjam setempel kades atas perintah camat, padahal waktu itu Agus Sailin masih menjabat dan olehnya diberikan lah setempel itu kepada oknum sekdes tersebut. Akhirnya oknum sekdes K yang membubuhkan tanda tangan kepala desa di surat keterangan itu serta disetempel kepala desa juga. 

Belakangan setempel kades diserahkan oknum sekdes kepada Agus Sailin sewaktu serah terima jabatan (Sertijab) kepada kades yang baru dan disaat itu juga setempel kades diserahkan langsung ke kades yang baru (Agus Salim). Disaat itulah yang kemudian menjadi bekal oknum R untuk mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Deli Serdang.

 Kemudian dalam waktu yang tidak lama terbitlah SHM atas nama Rakio, selanjutnya SHM berubah lagi atas nama Budi Kartono alias Aliong.                                           
 Andi Ardianto SH selaku kuasa hukum Merawati mengatakan, "Sejak awal sebenarnya proses yang terjadi atas tanah yang kebahagian milik klien kami itu cacat hukum. Karena itu kita sudah melayangkan surat ke BPN kabupaten Deli Serdang agar SHM atas nama Budi Kartono alias Aliong tersebut dibatalkan serta tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apapun, hal ini merupakan langkah pencegahan agar tidak dapat dipergunakan untuk hal-hal yang tidak dibenarkan oleh pihak-pihak tertentu supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap orang lain", demikian kuasa hukum Merawati itu mengakhiri.(Red/Darwan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama