APEL KERUKUNAN UMAT BERAGAMAKEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN BERSAMA FKUB KOTA PADANGSIDIMPUAN


Padangsidempuan(18/1) Lensa bidik. Com

Bertempat di Lapangan Apel SMA Negeri 2 Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Apel Kerukunan Umat Beragama Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan.

Bahwa apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. yang diikuti oleh Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, para Kasi, para Jaksa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kabag Hukum Setda Kota Padangsidimpuan Camat Padangsidimpuan Utara, para Guru dan Siswa/I SMA Negeri 2 Padangsidimpuan.

Bahwa kegiatan Apel Kerukunan Umat Beragama tersebut diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan yang bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 

Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kota Padangsidimpuan selama ini sudah baik dan agar tetap terpelihara dan harmonis.

Bahwa kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta Apel dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberikan kesempatan kepada Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan untuk memberikan arahan. 
Bahwa dalam arahannya Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan menyampaikan agar kerukunan umat beragama di Kota Padangsidimpuan dapat tercipta FKUB mengajak siswa-siswi SMA Negeri 2 Padangsidimpuan untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun dalam pergaulan di Tengah masyarakat. Oleh karenanya menurut Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati buat seluruh warga negara Indonesia meskipun bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. 

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam kesempatan itu mengajak pula seluruh elemen Masyarakat merawat keberagaman ini dalam bingkai NKRI dan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang mengandung kejahatan berunsur suku, agama dan ras (Sara) dan agar bijaksana pula dalam penggunaan media sosial karena jejak digital atas perbuatan negative dari pengguna media sosial tidak akan pernah terhapus dari jejak digital.(red/udin/Kastel) 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama