KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM GRATIS DOOR TO DOOR

PadangSidempuan || Lensabidik. Com

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan.

Bahwa adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi. Disamping itu, kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 
Bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., dan turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan stakeholder terkait yakni yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH bersama dengan stakeholder terkait (Tim Penyuluhan Hukum) bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya dikawasan permukiman warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Bahwa adapun masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kepala Keluarga. 
Bahwa dalam kesempatan kunjungan door to door gratis yang humanis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim penyuluhan hukum  bertegur sapa langsung dengan masyarakat, dimana  suasana pertemuan berlangsung hangat, santai dan humanis, dan pada kesempatan tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi. 

Bahwa adapun bentuk permasalahan yang sedang di hadapi oleh masyarakat Kelurahan Sihitang yaitu : 
Adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat;
Tidak memiliki MCK;
Sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya;
Masih ada Masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK.

Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi.

Bahwa sebelum mengakhiri kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama dengan stakeholder terkait.


Bahwa kegiatan tersebut diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam Upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi.
Press realise ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH.(red/udins/Kastel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama