Kasus Penyerobatan Tanah di Kecamatan Labuhan Deli, di lapor kesatgas mafia tanah dipoldasu dan kejatisu



Labuhan Deli, LensaBidik. Com

Permasalahan penyerobotan tanah di dusun II desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Ibarat bola salju yang menggelinding dan membesar menyambar apa saja yang dilaluinya. Bagaimana tidak pada hari Selasa (3/1/2023) kuasa hukum/pengacara Merawati, pemilik tanah yang diserobot, Andi Ardianto SH, dari Ardianto Corporate Law Office melaporkan kasus penyerobotan tanah tersebut ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Dalam pelaporan ke Polda Sumut turut serta Andiko, keluarga dari Merawati. 

Seperti diketahui bahwa permasalahan penyerobotan tanah seluas 900 M2 yang terletak di dusun II desa Helvetia Labuhan Deli, disinyalir melibatkan beberapa oknum, dari perangkat desa, kecamatan hingga oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kesempatan itu awak media ini sempat menanyakan ke Andi Ardianto SH,selaku kuasa hukum Merawati, mengenai perkembangan kasus itu. "Kita menindak lanjuti pencaplokan atau penyerobotan tanah dari klien saya, ibu Merawati oleh oknum warga (Rakio) yang tiba-tiba tanahnya sudah bersertifikat yang kemudian tanah milik Rakio itu selanjutnya dijual kembali ke pada orang lain".    

Lanjutnya lagi, " Untuk itu kami berharap Ditreskrimum menindaklanjuti kasus tanah tersebut, dengan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tanah tersebut, hingga kasus itu menjadi terang, sehingga kita mengetahui masih adanya mafia tanah di Labuhan Deli, khususnya desa Helvetia" Lebih lanjut Andi Ardianto SH dengan masih didampingi Andiko mengatakan bahwa sebelum pelaporannya di Polda Sumut ini, mereka sudah ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Lubuk Pakam. 

Hal ini menyangkut keterlibatan oknum-oknum dari perangkat desa hingga kecamatan, termasuk didalamnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir ikut terlibat.          Ditanya lebih lanjut yang kali ini ke Andiko, selaku keluarga Merawati yang terus ikut mendampingi kuasa hukum Andi Ardianto SH, bahwa usai dari Polda Sumut, mereka juga akan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga ke BPN Sumatera Utara. 
  
Secara lugas Andiko menyatakan, " kami juga sudah membuat laporan pengaduan ke bapak Presiden Jokowi, ketua DPR RI, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, dan Kapolri dalam persoalan tanah ini bang, agar segera tuntas dan kami juga sebelumnya sudah konfirmasi ke pihak kantor desa dan kecamatan dalam pelaporan ini".  
Lebih lanjut Andiko berharap perlindungan dari Kapolda dalam mengawal kasus ini, hingga sejalan dengan perintah bapak Presiden Jokowi kepada menteri ATR/kepala BPN Hadi Cahyanto agar membasmi mafia-mafia tanah di seluruh negeri, Deli Serdang khususnya. (darwan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama